Kategori
Artikel Investasi

Perlukah Kavling Tanah kita memiliki SHM?

SHM (Sertifikat Hak Milik) terhadap lahan tanah seringkali diperbincangkan. Terutama bagi pemilik properti yang ingin memastikan status kepemilikannya. SHM juga sering diperbincangkan karena proses pembuatannya yang ribet dan mahal. Sebenanya apa sih SHM itu?

Apa itu SHM?

Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah bukti kepemilikan tertinggi atau terkuat atas suatu lahan atau tanah, tanpa batasan waktu tertentu. Sertifikan dalam bentuk buku beberapa lembar ini berisi berbagai informasi tentang kepemilikan seseorang/objek hukum yang telah disahkan oleh pemerintah. Dengan bukti ini, maka pemilik yang tertera namanya (atau ahli warisnya) memiliki hak penuh terhadap tanah tersebut.

SHM ini memiliki kedudukan dan keleluasaan yang lebih tinggi dibandingkan Sertifikat Hak Guna Usaha dan Hak Guna Bangunan. SHM berlaku seumur hidup. Sedangkan SHGU atau SHGB hanya memiliki waktu tertentu (maksimum 60 tahun)

SHM ini dapat diperjualbelikan, disewakan, diwariskan, digadaikan sementara dan dijadikan jaminan meminjam dana ke bank.


Pariwara:
Jangan sampai kehabisan Investasi Kavling Tanah yang sedang viral di Granada Land!

Yuk kepoin Event PUASALE di GranadaLand. Klik poster diatas!


Dari uraian diatas, terlihat SHM ini sangat penting bagi pemilik tanah.

Sudah punya lahan/kavling?

Pastikan Anda mengurus administrasi/aspek hukumnya sehingga memiliki SHM. Dengan SHM ini, maka nilai jual tanah pun akan meningkat, karena pembeli lebih yakin akan status kepemilikan tanahnya.

Mengurus penerbitan SHM ini mungkin agak ribet, karena pemerintah (melalui Badan Pertanahan Negara) ingin memastikan kepemilikan tanah secara akurat.

Bagaimana cara mengurusnya? Insya Allah akan dijabarkan di tulisan-tulisan berikutnya.

Infokan ke teman melalui: