Indonesia merupakan daerah yang subur sekaligus memiliki banyak risiko bencana alam. Beberapa ancaman bencana alam adalah letusan gunung berapi, tanah longsor, gempa bumi dan sebagainya. Oleh karena itu, pemerintah melalui Kementrian Agraria dan Tata Ruang (ATR) dan juga BPN (Badan Pertanahan Negara) memiliki aturan khusus untuk pertanahan ini. Penetapan ini tidak lain, untuk kebaikan kita semua.
