Investasi properti sudah banyak dilakukan orang. Walaupun demikian, apakah ini boleh dilakukan, terutama oleh kaum muslimin? Apakah investasi properti ini sah menurut syariah Islam?
Secara umum investasi/mudharabah (tidak hanya properti) boleh dilakukan. Dasarnya adalah Alqur’an Surah Al Baqarah ayat 261
مَثَلُ الَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ اَمْوَالَهُمْ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ اَنْۢبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِيْ كُلِّ سُنْۢبُلَةٍ مِّائَةُ حَبَّةٍ ۗ وَاللّٰهُ يُضٰعِفُ لِمَنْ يَّشَاۤءُ ۗوَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ
(QS Al-Baqarah: 261).
Pariwara:
Jangan sampai kehabisan Investasi Kavling Tanah yang sedang viral di Granada Land!
Yuk kepoin Event PUASALE di GranadaLand. Klik poster diatas!
Artinya: Perumpamaan orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji. Allah melipatgandakan bagi siapa yang Dia kehendaki, dan Allah Mahaluas, Maha Mengetahui.
Investasi sangat dianjurkan dalam Islam, dengan alasan agar sumber daya (harta) yang dimiliki tidak hanya disimpan, namun juga dapat digunakan secara produktif, sehingga bisa memberikan manfaat kepada umat.
Namun, tentu saja investasinya tidak boleh melanggar syariah Islam. Lebih khusus lagi, prinsip-prinsip berikut harus terpenuhi dalam investasi, yakni:
- Tidak mengandung riba.
- Menghindari gharar atau ketidakjelasan dalam keuntungan.
- Menghindari maisir (judi atau bertaruh).
Bagaimana Seharusnya Investasi Properti dalam Islam?
Berdasarkan prinsip diatas, maka investasi properti dalam Islam itu dilakukan agar sumber daya yang ada bisa digunakan secara produktif sehingga bermanfaat.
Jadi, bila seseorang membeli sebidang tanah, rumah, hotel dan sejensnya dengan tujuan investasi, maka haruslah diberdayakan/digunakan lagi sehingga produktif.
Bila membeli rumah, maka bisa disewakan/dikontrakkan. Bila membeli tanah, bisa dijadikan kebun/sawah untuk ditanami. Bila membeli hotel, harus disewakan sehingga banyak yang memanfaatkan.
Investasi Properti dalam Islam tidak boleh disimpan saja/didiamkan hanya mengharapkan harganya naik di masa mendatang.
Tidak hanya itu, dalam memperoleh dan mengelola properti tersebut harus memenuhi kaidah-kaidah berikut:
1. Tidak Mengandung Riba
Biasanya ini dilakukan pada saat memulai/membeli investasinya. Kaum muslimin dilarang meminjam uang ke bank untuk membeli properti dimana dia mencicil pembayaran dengan tambahan bunga. Bunga bank sangat bertentangan dengan syariat Islam.
2. Menghindari Gharar (Ketidakjelasan) dalam Keuntungan.
Tindakan gharar ini bisa menimbulkan kerugian atau keuntungan kepada seseorang. Ketidakjelasan/ketidakpastian/gharar ini bisa terlihat dari akad/perjanjian dalam pembelian/pengelolaannya.
Contoh tindakan gharar:
- Perjanjian bagi hasil yang belum tentu terjadi
- Jual beli properti yang belum terlihat objeknya
- Spekulan yang berharap properti yang dibelinya bisa dijual dengan harga tinggi
- Jual beli hasil pertanian yang penyerahannya setelah panen (ijon)
Rasulullah Saw bersabda:
”Janganlah kamu melakukan jual beli terhadap buah-buahan, sampai buah-buahan tersebut terlihat
baik (layak konsumsi)”(HR. Ahmad bin Hambal, Muslim, anNasa’i, dan Ibnu Majah)
3. Menghindari Maisir (judi atau bertaruh)
Bagaimana bentuk maisir dalam investasi properti? Salah satu contoh sederhananya adalah menjadikan investasi propertinya sebagai tempat yang berhubungan judi dan sejenisnya.
Contoh lainnya:
- Jual beli properti menggunakan mata uang kripto dan sejenisnya.
- Jual Beli Properti di Metaverse/Virtual
Demikian penjelasan singkat tentang hukum Investasi Properti dalam Islam.
Mudah-mudahan bisa menambah wawasan kita serta menjadikan kita sebagai investor properti yang syar’i dan membawa keberkahan. Aamiin
Ingin Berinvestasi Properti secara syariah? Silahkan kepoin produk-produk kavling tanah yang Insya Allah berprospek tinggi, berikut ini:
- Granada Land di Tanjungsari, Bogor Timur
- Granada Mountain View di Sukamakmur, Bogor Timur
- Granada Garden Ville di Tanjungsari, Bogor Timur
- Granada Hills di Ciwidey, Bandung
- Granada Riverside Resort di Anyer, Banten