Indonesia merupakan daerah yang subur sekaligus memiliki banyak risiko bencana alam. Beberapa ancaman bencana alam adalah letusan gunung berapi, tanah longsor, gempa bumi dan sebagainya. Oleh karena itu, pemerintah melalui Kementrian Agraria dan Tata Ruang (ATR) dan juga BPN (Badan Pertanahan Negara) memiliki aturan khusus untuk pertanahan ini. Penetapan ini tidak lain, untuk kebaikan kita semua.
Pemerintah membagi tiga zona tanah, sehingga sesuai peruntukkannya sekaligus meminimalkan risiko bencana alam. Ada tiga zona, yakni Zona Merah, Kuning dan Hijau.
Zona Merah
Adalah wilayah yang tidak layak dijadikan kawasan hunian. Karakteristiknya adalah rawan bencana, seperti gempa bumi, longsor dan sebagainya. Zona merah ini diperbolehkan untuk membangun industri, tetapi tidak boleh untuk hunian ataupun perkebunan. Zona merah ini tidak dapat memiliki sertifikat hak milik.
Zona Kuning
Zona kuning merupakan kawasan hunian yang khusus diperuntukkan untuk perumahan. Biasanya hal ini sudah terlebih dahulu ditetapkan oleh Pemerintah Daerah serta masyarakat dalam rangka pemanfaatan lahan.
Pariwara:
Jangan sampai kehabisan Investasi Kavling Tanah yang sedang viral di Granada Land!
Yuk kepoin Event PUASALE di GranadaLand. Klik poster diatas!
Jika Anda ingin berinvestasi tanah, maka sebaiknya berada di zona kuning ini, karena status kepemilikan tanahnya bisa ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
Zona Hijau
Tanah yang terdapat dalam zona hijau merupakan jenis lahan yang dikhususkan untuk kebutuhan pertanian. Nah, perbedaan antara tanah yang terdapat pada zona hijau dan kuning biasanya pada tanah dengan status zona hijau tidak bisa diubah menjadi zona kuning atau sering digunakan sebagai tanah pekarangan.
Mana yang kita pilih?
Tentu saja, jika ingin berinvestasi tanah, maka sangat disarankan ada di zona kuning. Karena di zona tersebut, bisa dibangun hunian dan layak untuk ditinggali. Status kepemilikannya pun bisa ditingkatkan menjadi SHM (Sertifikat Hak Milik). Biasanya tanah di zona kuning ini lebih mahal dibandingkan zonamerah ataupun hijau.
Jadi, sebelum berinvestasi tanah, pastikan Anda tahu di zona mana tanah itu berada. Biasanya pembagian zona ini bisa dilihat di kantor BPN setempat atau Kantor Kecamatan/Desa tanah itu berada.